Polres Batu Bara Komitmen Berantas Judi, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare memaparkan penangkapan 7 tersangka perjudian. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polres Batu Bara menangkap 7 tersangka perjudian di sejumlah lokasi terpisah. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHPindana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes diwakili Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO IPTU Abdi Tansar dalam temu pers, Kamis (24/8/2023) mengatakan, selain mengamankan 7 tersangka, kepolisian menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai, buku catatan, alat komunikasi  hingga transaksi.

“Pemberantasan bentuk perjudian merupakan program utama dan menjadi atensi utama sebagaimana intruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Batu Bara. Semua bentuk perjudian komitmen akan kita berantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Elsya.

Oleh karena itu, hingga kini ke 7 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman guna memburu otak pelaku dari organisasi perjudian. “Kita mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ada menemukan bentuk perjudian di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ajak Elsya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara