Tersangka Surya bersama barang bukti kendaraan diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku, Polres Asahan. (foto:mm/ist) |
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Feri Kusnadi mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berawal ketika petugas mendapatkan laporan adanya tersangka Surya menawarkan motor Honda CRF warna merah tanpa plat.
Karena curiga, warga melaporkannya ke Polsek Labuhan Ruku. Kasat Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean bersama sejumlah anggota langsung turun, mengamankan pria bernama Surya.
Setelah diamankan, tersangka Surya kemudian diintrogasi prihal sura kendaraan, mulai dari STNK hingga BPKB. Tersangka Surya gelagapan dan mengakui jika motor yang aka dijualnyaa merupakan hasil kejahatan.
Tersangka Surya mengakui jika motor tersebut diambilnya dengan membongkar rumah warga di Desa Pulau Rakyat Tua Kec Pulau Rakyak, Asahan. Dan, ternyata tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali dipidana.
“Saat ini Polsek Labuhan Ruku sudah koordinasi dengan Polsek Pulau Raja, Polres Asahan untuk pelimpahan kasus sesuai locus delicti,” tegas AKP Feri Kusnadi. (zein)