![]() |
Tersangka Jefri bersama diamankan di Mapolsek Indrapura. (foto:mm/ist) |
Dari tangan pria ini diamankan satu unit keyboard mereka Yamaha dan loudspekar aktiv sebagai barang bukti kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R.Sirus mengatakan, kasus pencurian terjadi Sabtu (1/3/2023) pukul 15.00 WIB, di Gereka HKBP Sukaramai, di Dusun II, Desa Sukaramai. Sore itu Sintua br Sinurat ke gereja untuk mengisi latihan KUR dan melihat seperangkat sound system sudah hilang.
“Atas laporan pihak gereja, maka dilakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi. Atas dasar ini kecurigaan petugas mengarah kepada tersangka Jefri,” kata IPTU Jimmy, Senin (3/3/2023).
Sekira pukul 23.45, tim Reskrim Polsek Indrapura langsung menangkap tersangka Jimmy, yang kebetulan melintas membawa hasil curian. Untuk penyidikan, tersangka diamankan bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan. (zein)