Asisten I Pemkab Batu Bara, Rusian Heri. (foto:mm/ist) |
Sidang pariprna dibuka langsung Ketua DPRD Batu Bara, M. Safii, dihadiri Bupati Ir. H. Zahir MAP diwakili Asisten I Rusian Heri, Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan dan unsur forkopimda, Selasa (4/3/2023) di gedung dewan.
Sebelumnya Rusian Heri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Batu Bara. Pemkab Batu Bara akan terus berkomitmen melaksanakan tugas–tugas pemerintahan dan upaya pembangunan secara maksimal, agar dapat mewujudkan visi dan misi yaitu menjadikan masyarakat Batu Bara sebagaimasyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius.
Selanjutnya Rusian Heri menyampaikan jawaban masing-masing fraksi, diantaranya Fraksi Golkar. Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah daerah sangat setuju dan sependapat bahwa Perda ini dapat menjadi stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkab Batu Bara akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta akan lebih fokus mengenai opsen pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer.
Sebagaimana pandangan umum Fraksi PKS, Rusian menjelaskan, terkait Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya undang-undang cipta kerja yang diganti dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja perlu dilakukan demi menjamin investor dalam kemudahan dan ketenangan dalam berusaha dengan memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draft Ranperda.
Begitu juga dengan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Bupati melalui Asisten I juga menyampaikan terima kasiha atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung Pemkab Batu Bara dalam menyempurnakan kedua Ranperda.
Selanjutnya Pemkab Batu Bara menjawab pandangan umum fraksi Gerindra, Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi PBB, dan Fraksi PAN.
Diakhir pandangannya, Asisten I Rusian Heri mengatakan, dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut, kami akan memperhatikan saran dan masukan fraksi-fraksi dprd kabupaten batu bara, sehingga dapat menghasilkan perda yang berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (zein)