Pelapor Susanto dan Taufik didampingi kuasa hukum Helmi Syam Damanik SH (kiri) di Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Laporan langsung dilayangkan Susanto dan Taufik Hidayat, didampingi kuasa hukum Helmi Syam Damanik,SH. “Laporan sudah kami layangkan pada 28 November 2022 lalu dan hari ini kami berdua diambil keterangan oleh penyidik,” kata Susanto dan Taufik didampingi Helmi Syam Damanik SH, usai diambil keterangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (6/12/2022).
Dijelaskan Susanto, dalam pesta demokrasi Pilkades Serentak tanggal 16 November 2022, Desa Perkebunan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, diikuti 4 cakades, diantaranya Cakades MR dan Susanto sendiri serta 2 cakades lain.
"Tiga kandidat termasuk saya jelas dirugikan dengan lolosnya terlapor sebagai Cakades dengan perolehan suara terbanyak. Seharusnya terlapor tidak bisa ikut karena diduga menggunakan ijazah palsu,” kata Susanto.
Sedari awal Susanto sudah ragu dengan foto copy ijazah yang dilampirkan terlapor. Namun karena belum ada bukti, pihaknya diam. “Setelah kami chek dari barcode foto copy ijazah, ternyata nama yang keluar bukan nama MR,” katanya menyakinkan.
Susanto dan Taufik berharap laporan mereka ditindaklanjuti hingga ke meja hijau. "Kami ingin hukum ditegakkan dan terlapor dikenai hukuman pidana sekaligus dibatalkan sebagai Calon Kades terpilih," pungkas Susanto. (zein)