KPU Batu Bara mempublikasikan rancangan penambahan kursi DPRD dan Dapil Pemilu 2024. (foto:mm/ist) |
Hal ini disampaikan komisioner KPUD Batu Bara Divisi Teknis Penyelenggara Erwin. Dijelaskan Erwin, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024.
Dengan disampaikannya perubahan ini, KPUD Batu Bara, sambung Erwin, mengharapkan masukan masukan dan saran perbaikan dari masyarakat demi perbaikan pendataan Dapil untuk Pemilu tahun 2024.
Masukan dan saran dapat dilakukan sebagai berikut:
Pertama, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.
Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Batu Bara atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Ketiga, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Keempat, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : diantar langsung ke Kantor KPU Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota email: kpubatubara3@gmail.com sapa KPU Kab.Batu Bara 081290927272, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 Wib waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Rancangan pembagian Dapil dan rancangan alokasi kursi DPRD Batu Bara:
DAPIL RANCANGAN 1
- DAPIL BATU BARA 1: Limapuluh, Limapuluh Pesisir, Datuk Limapuluh (9 kursi).
- DAPIL BATU BARA 2: Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Nibung Hangus (10 kursi).
- DAPIL BATU BARA 3: Kecamatan Sei Balai dan Datuk Tanah Datar (5 kursi).
- DAPIL BATU BARA 4: Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Laut Tador (11 kursi).
- DAPIL BATUBARA 5: Kecamatan Air Putih (5 kursi).
DAPIL RANCANGAN 2
- DAPIL BATU BARA 1: Kecamatan Limapuluh, Limapuluh Pesisir dan Datuk Limapuluh (9 kursi).
- DAPIL BATU BARA 2: Kecamatan Talawi, Sei Balai, dan Datuk Tanah Datar (9 kursi).
- DAPIL BATU BARA 3: Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus (7 kursi).
- DAPIL BATU BARA 4: Kecamatan Medang Deras, dan Laut Tador (7 kursi).
- DAPIL BATU BARA 5:Kecamatan Sei Suka dan Air Putih (8 kursi).
DAPIL RANCANGAN 3:
- DAPIL BATU BARA 1 : Kecamatan Limapuluh, Sei Balai dan Datuk Tanah Datar (9 kursi)
- DAPIL BATU BARA 2 : Kecamatan Limapuluh Pesisir dan Datuk Limapuluh (6 kursi).
- DAPIL BATU BARA 3 : Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram dan Nibung Hangus (10 kursi).
- DAPIL BATU BARA 4 : Kecamatan Medang Deras, Sei Suka dan Laut Tador (10 kursi).
- DAPIL BATU BARA 5 : Kecamatan Air Putih (5 kursi). (zein)