![]() |
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD. (foto/ist) |
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (23/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i.
Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan menyusun dokumen RPJMD untuk periode lima tahunan sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah.
“Dokumen ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batu Bara Tahun 2025–2029,” ujar Syafrizal.
RPJMD Kabupaten Batu Bara merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun, yang disusun dengan memperhatikan RPJPD, diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara, serta mengacu pada RPJMN.
Syafrizal menegaskan, penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan visi pembangunan nasional 2025–2029 dengan tema “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dijabarkan melalui delapan misi pembangunan (Asta Cita).
“Sejalan dengan visi nasional tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyusun RPJMD dengan visi Mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang Bahagia, yaitu Berorientasi Pelayanan, Amanah, Harmonis, Akuntabel, Giat, Inovatif, dan Adil,” jelas Syafrizal.(zein)