![]() |
Tersangka Tukirim memperlihatkan barang bukti di Mapolsek Indrapura, Polres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
KBO Reskrim Polsek Indrapura, IPTU Abdi Tansar mengatakan, tersangka Tukirim ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun I, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador.
Dari tangan Tukirim, warga Desa Pelangiran Laud Tador, sambung IPTU Abdi, polisi mengamankan 2 unit handphone android berisi tebakan angka, uang tunai Rp135 ribu, 2 pulpen dan 1 buku berisi tembakan angka.
“Dari pengakuan tersangka, nomor-nomor tebakan yang dibeli pembeli dikirimkan kepada seseorang bernama Franky. Hingga kini tersangka masih diperiksa untuk pengembangan kasus,” kata IPTU Abdi. (zein)