DPRD Batu Bara Gelar Sidang Paripurna Pansus 2 RPIK 2023-2043

Sebarkan:

Laporan Pansus RPIK DPRD Batu Bara, Rizky Aryetta SST,MSI. (foto:mm/ist)
LIMAPULUH (MM) – DPRD Batu Bara menggelar sidang paripurna tentang laporan pansus 2 Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara (RPIK) tahun 2023-2043, Jumat (24/3/2023).

Laporan pansus dibacakan langsung anggota Fraksi Golkar, Rizky Aryetta SST,MSI, mengatakan, Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna 13 September 2023 dan dituangkan dalam SK DPRD Batu Bara Nomor:  11/KPTS/DPRD/2022 tentang pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan  2. Setelah mendapatkan Legitimasi Formal pansus melaksanakan tugas. 

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. 

Peran tersebut, sambung Rizky Aryetta, diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, dan dengan memperhatikan:  

Potensi sumber daya industri  Daerah, Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara, Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri  di Provinsi Sumatera Utara; dan Kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023- 2043,  juga disusun untuk melaksanakan amanah dari pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  110/M-IND/PER/12/2015. 

Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 selain dimaksudkan  untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3  Tahun  2014  tentang  Perindustrian  juga  dimaksudkan  untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu: 

Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara, Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor, Menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam, Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi, Mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara  dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 13 September 2022.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara  ke Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Medan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk berkonsultasi dan mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara dengan RPIP Provinsi Sumatera Utara Perda Nomor 4 Tahun 2018, pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2022.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara  antara anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus dengan OPD pengusul yaitu Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 17 September 2022.

Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna  pada tanggal 26 September 2022.

Pendapat akhir fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna  pada tanggal 27 September 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.

Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara  dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 17 Oktober 2022.

Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara  ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi RIAU untuk berkonsultasi dan mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara dengan Perda yang telah ada di masing-masing tempat tujuan, pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan  Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah  RPIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui bagian pemerintahan setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara.

Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020 – 2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan, maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan dan tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif kabupaten batu bara, sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 Kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor, selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri.

Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri. Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan.  

Setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat  Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya. Pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Selain itu untuk memperoleh persetujuan kementrian dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oceanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Demikian laporan Panitia Khusus DPRD Batu Bara terhadap hasil pembahasan RANPERDA tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 - 2043 kami sampaikan,  untuk dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi -fraksi dalam penyampaian pandangan akhir. 

Sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Batu Bara, M.Safii, dihadiri seluruh anggota, Bupati Batu Bara diwakili Asisten I, Sekretaris DPRD Batu Bara, dan OPD.(Zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara