Dua Buronan Residivis Bongkar Rumah Di Dor Polsek Labuhan Ruku

Sebarkan:
Satreskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus dua maling pembongkar rumah. (foto:mm/ist)
BATU BARA (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, meringkus dua tersangka pelaku pembongkaran rumah, Wahyudi dan Adiil Fitriadi. Keduanya dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, mengatakan, kedua tersangka sebelumnya diburon atas LP/B/196/XII/2022/SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, Senin tanggal 12 Desember 2022. 

Kasus pencurian terjadi Minggu 11 Desember 2022, pukul 18.00 WIB, di rumah Dr. Hendrik Johnson Situmorang (45), warga Dusun II Pulau Sedayu, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku pembobolan, Wahyudi (37), warga Cinta Makmur, Desa Aek Kanopan, Kecamatan Torgamba, Labuhal Batu Selatan dan Aidil Fitriadi (36) warga Desa Pringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang juga residivis.

Barang bukti diamankan dari tangan tersangka, uang tunai Rp453 ribu, sepeda motor Revo BM 4343 DF, handphone tablet, 3 unit Hand Talky, 7 unit jam tangan bergam merek, dll.

Kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela, lalu mengambil sepeda motor Honda Supra X, 7 jam tangan, HT, tablet dengan nilai kerugian Rp25 juta.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, keberadaan pelaku kabur menuju Asahan. Keduanya langsung dikejar ketika berada di salah satu penginapan di Kota Kisaran, Asahan. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan, namun dalam pengembangan mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolsek, Jumat (23/12/2022). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini Batubara